Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid/ Menstruasi




 Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid/ Menstruasi 

Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam perjalanannya, ternyata ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Salah satunya adalah larangan untuk memotong kuku dan keramas.
Larangan yang demikian ini muncul dari adanya kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua bagian tubuh seseorang akan kembali. Sehingga jika rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat sedang tidak suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.
Pada dasarnya, hal tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, karena tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.
Masalah tersebut pernah ditanyakan  kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau jelaskan dalam Majmu’ Fatawa, intinya bahwa sepengetahuan beliau, tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub, bahkan terdapat hadis shohih riwayat Bukhari-Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis. Apalagi dengan tambahan riwayat dari Shohih al-Hakim: ”baik dalam keaadan hidup ataupun mati”. Demikian pula adanya hadis tentang perintah bagi yang haid untuk menyisir rambut pada waktu mandi, padahal sisiran bisa menyebabkan rontoknya rambut.
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas/rontoknya beberapa helai rambut. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl).
Berdasarkan dua hadits tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yaitu:
1.     Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2.     Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita haid untuk mandi keramas, hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikianlah ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas bagi wanita haid. Sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. 

 Sumber :

https://konsultasisyariah.com/5266-bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid.html

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH STUDI AL-QUR’AN

AL-QUR’AN AL BAQARAH AYAT 282”.

Sejarah Berdirinya Pasantren (Dayah) Mudi Mesra