Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid/ Menstruasi
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid/ Menstruasi
Haid atau menstruasi
merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam
perjalanannya, ternyata ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang
wanita dalam masa haid. Salah satunya adalah larangan untuk memotong kuku dan
keramas.
Larangan yang demikian
ini muncul dari adanya kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua
bagian tubuh seseorang akan kembali. Sehingga jika rambut dan kuku tersebut
dipotong pada saat sedang tidak suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.
Pada dasarnya, hal
tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, karena tidak ada
dasarnya sama sekali di dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindikasikan
hal sebaliknya.
Masalah tersebut pernah
ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau jelaskan dalam
Majmu’ Fatawa, intinya bahwa sepengetahuan beliau, tidak ada dalil syar’i yang
menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub, bahkan
terdapat hadis shohih riwayat Bukhari-Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh)
seorang mukmin itu tidak najis. Apalagi dengan tambahan riwayat dari Shohih
al-Hakim: ”baik dalam keaadan hidup ataupun mati”. Demikian pula adanya hadis
tentang perintah bagi yang haid untuk menyisir rambut pada waktu mandi, padahal
sisiran bisa menyebabkan rontoknya rambut.
Aisyah ra, mendapat
haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah
ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji
….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan
diikuti dengan lepas/rontoknya beberapa helai rambut. Namun Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang
rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan
bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi
suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi
haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya
bersamaan dengan mandi haidnya.
Lalu ada juga hadist
hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang
baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl).
Berdasarkan dua hadits
tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW
tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka
hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci
seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita
mengalami haid adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan,
yaitu:
1.
Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran
dan As-Sunnah.
2.
Hadits-hadits shahih dan hasan di
atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i,
yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong
kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu kewajiban baik
bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan
batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih
dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita haid
untuk mandi keramas, hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu
kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan
ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang
menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu
Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid.
Jawaban beliau,
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas)
ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan
bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar.
Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’ Fatawa wa
Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikianlah ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas
bagi wanita haid. Sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku
pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist.
Sumber :
https://konsultasisyariah.com/5266-bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid.html
Komentar
Posting Komentar